23 CPMI Ilegal Gagal Berangkat, Modus Wisata
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa modus dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu adalah liburan ke luar negeri.
"Modusnya, seolah-olah korban merupakan warga negara Indonesia yang hendak berpelesir ke luar negeri. Disiapkan tiket keberangkatan, juga disiapkan tiket untuk perjalanan pulang kembali ke Indonesia," ujar Reza di Polresta Bandara Soetta, Sabtu, 9 November 2024.
Reza menyampaikan, sindikat pelaku yang memberangkatkan CPMI ilegal itu masih ada sangkutan dengan kasus-kasus sebelumnya.
BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan, Ajak Warga Heningkan Cipta
BACA JUGA:Temukan Mayat Mengapung di Sungai Ogan
"Dalam pendalaman tim memang ada keterkaitan, namun kita masih menunggu petunjuk lanjut terkait dengan sindikat pelaku yang memberangkatkan. Ada keterkaitan namun dalam pendalaman nanti kita akan sampai hasilnya," tuturnya.
Kemudian, kata Reza, ada juga yang direkrut oleh oknum-oknum pelaku secara sporadis. Di mana mereka memiliki atau latar belakang pernah bekerja terlebih dahulu di negara-negara secara non-prosedural.
Reza pun menjelaskna bahwa CPMI Ilegal yang diggalkan itu mayoritas akan dipekerjakan sebagai admin judi online hingga penipuan (scammer).
"Yang dari pendalaman tim, diketahui 7 orang itu ke destinasi negara Thailand, itu sebagai admin judi online, 5 orang ke negara Kamboja sebagai bagian dari sindikat scammer," kata Reza.
BACA JUGA:Tawaduk Thinking
BACA JUGA:Sistem COD Kini Dijadikan Modus Curas
Jadi dari pendalaman tim, lanjut Reza, untuk pencegahan tanggal 5 sampai tanggal 8 November 2024 diantaranya memang dominan akan dipekerjakan di sektor admin perjudian online dan scam.
Sementara itu, para CPMI ilegal yang akan dipekerjakan di sektor judol dan scammer, diimingi gaji sebesar Rp 6-7 juta/bulan. Tanpa adanya pengertian tentang latar belakang pekerjaannya itu.