BARU! Aturan Pilkada Mantan Gubernur Dilarang Jadi Cawagub di Daerah yang Sama
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, menurut regulasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.-photo ist-Eris
Dody menjelaskan bahwa Meskipun bukan amar putusan, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berharap agar KPU menetapkan persyaratan tertulis untuk pengunduran diri bagi calon yang akan dilantik dan tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada saat penetapan calon.
"Mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," jelasnya.
BACA JUGA:554 Kloter Haji Sudah Tervisa
BACA JUGA:Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Korban Banjir
KPU DKI Jakarta menunggu informasi dari KPU RI yang akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang terkait hal ini.
"Ini tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang, karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," ujarnya.
Dody menegaskan, KPU akan mengikuti kebijakan yang akan diatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan mengalami revisi.
"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tegasnya.(*)
BACA JUGA:Terjunkan Polwan Bantu Dapur Umum