Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar

Tersangka IPS, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia diamankan di Mapolresta Malang Kota. -Foto: Avirista Midaada/MPI-Eris

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (R15)

BACA JUGA:Gelar Kegiatan Ngobrol Santai Gandeng Pelajar

BACA JUGA:Imbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm Standar SNI

Tag
Share