Penganiayaan Anak Selebgram Emy Dilatari Korban Tolak Obat Luka Cakar
Editor: Gus munir
|
Senin , 01 Apr 2024 - 06:00
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/833dd35f551111dbb74dbb840933ad40.jpg)
Tersangka IPS, pengasuh anak selebgram Emy Aghnia diamankan di Mapolresta Malang Kota. -Foto: Avirista Midaada/MPI-Eris
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (R15)
BACA JUGA:Gelar Kegiatan Ngobrol Santai Gandeng Pelajar
BACA JUGA:Imbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm Standar SNI