Pelaku Penikaman Briptu Anumerta Divonis Mati

Terdakwa kasus tersebut, Ebi, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/9)-Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES.COM- Setelah melalui serangkaian proses peradilan panjang, keluarga dari almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah kini bisa bernafas lega.

Terdakwa kasus tersebut, Ebi, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/9). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa secara sengaja melakukan penikaman terhadap anggota kepolisian yang saat itu sedang bertugas mengamankan proses penggerebekan narkoba.

Selain menyebabkan kematian Briptu Anumerta Faras, aksi terdakwa juga mengakibatkan dua anggota Polres Lahat lainnya, yakni Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono, mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:2 Eks Pejabat BPBD OKU Divonis Empat Tahun Penjara

BACA JUGA:Vonis 2 Tahun Penjara untuk 3 Terdakwa Korupsi

"Karena itu menjatuhkan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Herry Ginandjar. 

Tak pelak, putusan tersebut langsung disambut isak tangis haru keluarga korban yang memenuhi ruang sidang. Mereka langsung mengucap syukur dan berpelukan satu sama lainnya. 

Kompol Ahmad Fauzie, ayah dari almarhum Briptu Anumerta Faras, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kami sekeluarga besar akhirnya mendapatkan rasa keadilan dengan vonis yang diberikan oleh hakim

BACA JUGA:Mantan Istri Pemilik Travel Holiday Angkasa Wisata Divonis 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Sudah Satu Bulan Jalani Perawatan di Lido

Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini, ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Beben Saputra, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan