2 Eks Pejabat BPBD OKU Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025)-Istimewa-
Palembang- OKU EKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi honor relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua terdakwa, yakni Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, dan Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
Terbukti Bersalah Rugikan Negara Rp628 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi BPBD OKU Dihantarkan ke PN Tipikor
BACA JUGA:Meski Musim Kemarau, BPBD OKU Ingatkan Warga Tetap Waspada Banjir
Tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp628,8 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Dana yang semestinya menjadi hak 77 relawan BPBD tahun anggaran 2022, sebagian justru dipotong untuk cicilan pinjaman. Namun, dana tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Pertimbangan Hakim
Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat dan negara.
Hal yang memberatkan: tidak ada upaya pengembalian kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Polres OKU dan BPBD Siaga Total Hadapi Ancaman Karhutla
BACA JUGA:Dedikasi Tangani Bencana, BPBD OKU Selatan Diganjar Penghargaan