2 Eks Pejabat BPBD OKU Divonis Empat Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (24/9/2025)-Istimewa-

Putusan Lengkap

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp314 juta. Apabila tidak dibayarkan, hukuman akan ditambah dengan 2 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp314 juta subsider 3 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana kesejahteraan relawan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana, namun malah disalahgunakan oleh pejabat di internal BPBD OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan