Pengelola Raup Keuntungan Rp1,5 juta Perhari dari Situs Judol
Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus pengendali situs judi online. -Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES.COM -Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus pengendali situs judi online.
Dua pemuda berinisial Na (27) dan Rl (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat saat mengoperasikan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Rabu 17 September 2025 malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.
Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Kantongi Data PNS main Judol
BACA JUGA:Pemkab Muba Klaim Transaksi Judol Menurun Tajam
Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari, ungkap Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 25 September 2025.
Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.
Dari pengakuannya, kedua pelaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak setelah lulus dari SMK. Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu, tambah Twedi.
Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar berkat patroli siber.
BACA JUGA:Awas Loker Terindikasi Scam Judol
BACA JUGA:Periksa Kelengkapan Senpi hingga Aplikasi Judol
"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," tuturnya.
Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka.