Pengelola Raup Keuntungan Rp1,5 juta Perhari dari Situs Judol

Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus pengendali situs judi online. -Istimewa-

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan