Pengelola Raup Keuntungan Rp1,5 juta Perhari dari Situs Judol
Editor: Gus Munir
|
Kamis , 25 Sep 2025 - 22:47
Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus pengendali situs judi online. -Istimewa-
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.*