Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara

Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti 39 perkara, termasuk 173 gram sabu dan 1.255 ekstasi. -Hos-

OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari OKU Selatan pada Kamis (25/9/2025).

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., dengan didampingi Kasubag Pembinaan, para kepala seksi, kasubsi, serta seluruh jajaran Kejari OKU Selatan.

Hadir pula sejumlah tamu undangan, antara lain Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH., Kanit Pidsus Polres OKU Selatan Ipda Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., serta Kabag Hukum Setda OKU Selatan, Yusrinawati, SH., MT.

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi Kejaksaan ke-80, Kejari OKU Selatan Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Bagikan 800 KIA, Permudah Akses Pendidikan dan Kesehatan

Kejari OKU Selatan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara pidana.

Rinciannya meliputi 17 kasus narkotika, 14 kasus terkait orang dan harta benda, serta 8 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dari perkara narkotika, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 173,24 gram sabu, 9,61 gram ganja, dan 1.255 butir ekstasi. 

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa satu bilah senjata tajam, lima unit telepon genggam, satu flashdisk, dan satu timbangan digital.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Kejari OKU Selatan Dampingi Puskesmas Buay Pemaca Beri PMT

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Kawal Ketat Program Koperasi Merah Putih di Desa

Barang bukti tambahan yang juga dimusnahkan meliputi 29 kotak berisi berbagai jenis barang, antara lain vapor, bungkus rokok, plastik, tisu, serta lakban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan