Mantan Istri Pemilik Travel Holiday Angkasa Wisata Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025) itu memutuskan Gusti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.-Istimewa-

OKU EKSPRES.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap Gusti, mantan istri pemilik agen travel Holiday Angkasa Wisata, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025) itu memutuskan Gusti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH menyatakan, tindakan Gusti telah menimbulkan luka fisik pada korban, yakni mantan suaminya, Dedi Suparman.

Luka memar pada lengan bagian bawah korban diperkuat dengan hasil visum dan keterangan saksi.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Angka Perceraian Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi hingga KDRT

BACA JUGA:Pegawai PPPK Diduga Alami KDRT hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gusti selama delapan bulan, tegas Hakim Kristanto dalam sidang.

Faktor yang Meringankan Hukuman

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut Gusti dengan hukuman satu tahun penjara.

Pertimbangan keringanan hukuman diberikan lantaran terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan sudah ada perdamaian dengan korban.

Meski demikian, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.

Awal Mula Kasus yang Viral

Kasus KDRT ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Gusti dan Dedi Suparman yang sempat viral di media sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan