Mantan Istri Pemilik Travel Holiday Angkasa Wisata Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025) itu memutuskan Gusti bersalah dan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.-Istimewa-

BACA JUGA:Polsisi Tegaskan Kasus Dugaan KDRT Oleh Armor Terhadap Cut Intan Lanjut

BACA JUGA:Cut Intan Alami KDRT Diduga Dipicu Suami Ketahuan Menonton Video Dewasa

Dalam persidangan, Dedi mengaku curiga istrinya berselingkuh dengan sopir pribadinya, Kia Fahluvi.

Kecurigaan tersebut muncul setelah ia menemukan percakapan bernada mesra di ponsel milik Gusti.

Selain itu, ia juga menuturkan adanya perubahan sikap sang istri yang sering menolak berhubungan intim.

Dari konflik itu, pertengkaran rumah tangga semakin memanas hingga berujung tindakan kekerasan fisik oleh Gusti yang menyebabkan luka memar pada tubuh Dedi.

Namun, di hadapan majelis hakim, Kia Fahluvi membantah tegas adanya hubungan khusus dengan terdakwa.

BACA JUGA:Mengejutkan ! Cut Intan Unggah Video KDRT dan Dugaan Perselingkuhan Suami

BACA JUGA:Angka Perceraian Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi hingga KDRT

Ketika ditanyakan terkait percakapan mesra di handphone, Kia tetap bersikeras tidak mengetahuinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan