Pelaku Penikaman Briptu Anumerta Divonis Mati

Terdakwa kasus tersebut, Ebi, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (30/9)-Istimewa-
Kami diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk pikir-pikir. Nanti akan kami sampaikan lagi terkait langkah yang akan kami ambil, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggerebekan terhadap tersangka bandar narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam proses penangkapan, Ebi melakukan perlawanan dengan cara menikam tiga anggota polisi.
BACA JUGA:Dua Kontraktor Penyuap Dana Pokir OKU Divonis Berbeda
BACA JUGA:Tak Ada Ampun, Tersangka Cabul Anak di OKU Bakal Divonis Maksimal
Briptu Faras sempat dilarikan ke RSUD Besemah, Kota Pagaralam, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Dua anggota lainnya yang terluka, Brigpol Didit dan Bripka Kunto, berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.(Gti/Kur)