Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Dibeberkan Roy Suryo dan Rismon

Pakar telematika, Roy Suryo dan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, memaparkan hasil gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. -Istimewa-

Sementara Roy memaparkan hasil analisis teknis yang menyimpulkan bahwa dokumen akademik Jokowi '99,9 persen palsu'. 

Analisis ini dilakukan melalui metode forensik digital, termasuk Error Level Analysis (ELA) dan face comparison. 

Menurut Roy, ijazah berwarna yang diunggah politisi PSI, Dian Sandi, pada 1 April 2025 menjadi kunci dari pengujian tersebut.

"Dari hasil ELA, tampak bagian logo dan pas foto pada ijazah Jokowi mengalami kerusakan digital. Ini menunjukkan adanya rekayasa atau editing," katanya kepada awak media, Rabu 9 Juli 2025.

Lebih lanjut, metode face comparison juga menunjukkan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan wajah Jokowi saat ini.

BACA JUGA:Disdik OKU Mulai Cetak Ijazah SMP Tanpa Cap Tiga Jari

BACA JUGA:Olimpiade Ijazah

Roy juga menampilkan tiga ijazah pembanding dengan nomor seri 1115 (milik Frono Jiwo), 1116 (alm. Hary Mulyono), dan 1117 (Sri Murtiningsih). 

Ketiga ijazah itu dinyatakan identik dalam elemen desain, seperti posisi huruf dan logo universitas. 

Sebaliknya, ijazah nomor 1120 yang diklaim milik Jokowi dianggap tidak identik

Roy juga menyinggung skripsi milik Jokowi yang diperoleh dari Fakultas Kehutanan UGM pada 15 April 2025 secara resmi. 

Ia menyoroti kejanggalan pada halaman pengesahan yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro pada tahun 1985. Padahal, menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan