Pemberhentian Gaji Anggota Dewan Nonaktif Akan Ditindaklanjuti

permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan nonaktif.-Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan nonaktif.

Iya, sudah kami tindak lanjuti sesuai surat dari pimpinan MKD, kata Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Lebih lanjut, Indra mengatakan sudah tidak adalagi tunjangan perumahan.

"Sudah tidak adalagi tunjangan perumahan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Sekjen DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.

BACA JUGA:Mengapa Baru Sekarang DPR Terima BEM?

BACA JUGA:MKD: Stop Gaji 5 Anggota DPR Non Aktif

"MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.

Ia menegaskan, sejauh ini terdapat lima anggota yang telah dinonaktifkan partai, namun jumlah tersebut bisa saja bertambah.

Kita tidak menyebutkan lima orang itu, karena bisa jadi bertambah nanti. Kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil, jelas dia.

Meski mekanisme penghentian gaji belum diatur secara spesifik dalam UU MD3, MKD menilai langkah ini sah untuk ditempuh.

Di MD3 memang tidak disebutkan, tapi MKD boleh dong meminta, tegasnya.

BACA JUGA:Prabowo Jenguk Korban Demo Ricuh di DPR

BACA JUGA:Bella Shofie Resmi Mundur dari DPRD Buru, Pilih Fokus ke Keluarga dan Sosial

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan