MKD: Stop Gaji 5 Anggota DPR Non Aktif

Setelah ramai pembicaraan yang menyebut kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di non aktifkan masih menerima gaji dan tunjangan.-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Setelah ramai pembicaraan yang menyebut kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di non aktifkan masih menerima gaji dan tunjangan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya secara resmi meminta kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang sudah dinonaktifkan partainya tersebut. 

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan, langkah ini penting sebagai bentuk penegakan etika sekaligus tanggung jawab moral DPR di hadapan publik. "MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam dilansir dari Disway.id.

Sejauh ini kata Dek Gam, ada lima anggota DPR RI yang telah di non aktifkan partainya. Yakni, Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi Partai Amanat Nasional, lalu Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem serta Adies Kadir dari Partai Golkar. 

BACA JUGA:Turun ke Jalan, Denny Sumargo Desak DPR Temui Pendemo

Bisa jadi bertambah nanti, kita akan melakukan pendalaman siapa lagi yang bakal dipanggil, jelasnya.

MKD menilai langkah permintaan penghentian gaji ini sah untuk ditempuh. Meskipun secara hukum, belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang MD3. (Tenggat waktunya) nanti kita lihat, nanti kita sidang. Semua harus diputuskan lewat sidang, ujarnya.

Sementara, secara hukum menurut UU MD3 penonaktifan kader merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan mereka di parlemen.

Dengan demikian, anggota DPR non aktif oleh Partai tetap sah jadi anggota dewan berikut dengan seluruh hak dan kewajibannya.

Termasuk fasilitas gaji dan tunjangan, sebagai diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

Tidak hanya gaji fokok, tapi juga tunjangan, diantaranya meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan