Luka Maut Tiga Polisi Akibat Ditembak, Kopda Bazarsah Didakwa Pasal Berlapis

kasus penembakan tiga anggota polisi di Kecamatan Negara Batin, way kanan Lampung di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Senin (7/7).-Istimewa-

Kemudian ada pendarahan massif di paru-paru sebelah kiri dan pendarahan ringan di jantung. Lalu terakhir tertanam di tulang iga belakang. 

"Lalu di pemeriksaan dalam itu ia menemukan resapan darah di otot kanan dada hingga ke usus halus. Kemudian ditemukan juga dua serpihan proyektil di tulang iga belakang dan penggantung usus, " Ujarnya. 

BACA JUGA:Tiga Terdakwa di Sumsel Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Dua Terdakwa Dihukum Mati

"Proyektil sebagian pecah. Pada waktu kami memeriksa lalu buka kantong jenazah kami temukan tidak ada body protector," katanya lagi. 

Sedangkan pada pemeriksaan luar, ditemukan bengkak di puncak kepala kiri luka memar di lengan kanan atas. "Hal tersebut sesuai dengan ciri-ciri luka tembak masuk," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut ia menyimpulkan kalau luka yang dialami Lusiyanto adalah luka tembak masuk jarak jauh.

"Luka tembak masuk jarak jauh. Proyektil tidak menembus tubuh, bersarang di iga belakang, " katanya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup

BACA JUGA:Minta Rp300 Juta, Terdakwa Diduga Ancam Sebar Foto Ria Ricis Saat Olahraga

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan