Tiga Terdakwa di Sumsel Divonis Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan sadis yang terjadi di Palembang, Antoni, Pongky, dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/2). -Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Tiga terdakwa pembunuhan sadis yang terjadi di Palembang, Antoni, Pongky, dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/2). 

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Zainal Arif SH MH, yang menilai ketiganya terbukti bersalah menghilangkan nyawa Anton Eka Sapu, korban yang jasadnya ditemukan dicor di dalam toko pakaian "Distro Anti Mahal" di kawasan Maskarebet.

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Siap Kawal PSU di Empat LAwang

BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan dalam Proyek PG Djatiroto

Mereka telah melakukan pembunuhan yang melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, ujar hakim Zainal Arif saat membacakan putusan.

Vonis hukuman mati dijatuhkan meskipun tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa. 

Setelah mendengar putusan, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu, sementara JPU dan terdakwa sepakat untuk mengajukan upaya hukum banding.

Pembunuhan ini berawal dari rasa kesal terdakwa Antoni terhadap korban yang meminjamkan uang sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA:5 Tips Memilih Outfit yang Cocok untuk Ramadan

BACA JUGA:7 Tips Diet Saat Berpuasa

Hutang tersebut terus membengkak dan mencapai Rp 24 juta, membuat Antoni semakin marah. Dalam keadaan marah tersebut, Antoni merencanakan pembunuhan dengan menggandeng dua terdakwa lainnya, Pongky dan Kelfio.

Menurut keterangan JPU, ketiganya melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling.

Tag
Share