Dugaan Penyimpangan dalam Proyek PG Djatiroto

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menggeledah kantor PT Hutama Karya sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menggeledah kantor PT Hutama Karya sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Penggeledahan yang berlangsung di berbagai ruangan direksi hingga komisaris utama ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan penyelewengan dana dalam proyek strategis tersebut.
Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, Kasubdit II Kortas Tipikor Polri, menyatakan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti telah disita.
Kami telah menggeledah beberapa ruangan, termasuk ruang direksi dan komisaris. Sejumlah dokumen, file, serta data penting lainnya telah diamankan, ujar Bhakti dalam keterangan resminya pada Sabtu (22/2).
BACA JUGA:5 Tips Memilih Outfit yang Cocok untuk Ramadan
BACA JUGA:7 Tips Diet Saat Berpuasa
Penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk saksi ahli, guna memperkuat bukti terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek ini.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Proyek pengembangan PG Assembagoes—bagian dari rencana strategis BUMN pada 2016—mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan pinjaman lebih dari Rp462 miliar, dengan total nilai proyek mencapai Rp716,6 miliar.
Namun, proyek ini diduga sarat dengan kejanggalan. Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, disinyalir tidak melibatkan ahli teknologi gula, yang berdampak pada ketidaksesuaian dengan target teknis.
BACA JUGA:Kaya Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan
BACA JUGA:Beragam Manfaat Buah Naga Merah untuk Kesehatan
Kapasitas giling tidak mencapai standar yang ditetapkan, kualitas gula di bawah harapan, serta produksi listrik untuk ekspor gagal terealisasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Melihat ketidaksesuaian tersebut, PTPN XI memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas pada 2022. Meski proyek tidak berjalan sesuai harapan, pembayaran yang telah diberikan PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak.