Tiga Terdakwa di Sumsel Divonis Hukuman Mati

Tiga terdakwa pembunuhan sadis yang terjadi di Palembang, Antoni, Pongky, dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (25/2). -Photo: istimewa-Eris

Setelah korban meninggal, jasadnya disembunyikan dengan cara dikubur di belakang toko dan dicor menggunakan semen. 

Kejadian ini pun menggegerkan publik, mengingat cara pembunuhan yang sadis dan penguburan yang dilakukan dengan sangat kejam.

BACA JUGA:Kaya Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan

BACA JUGA:Beragam Manfaat Buah Naga Merah untuk Kesehatan

Setelah putusan hakim dibacakan, sorak sorai dari keluarga korban, rekan kerja, dan kerabat pecah. Mereka mengucap syukur atas keputusan yang dinilai adil dan benar.

Mati, memang pantes buat kau, tuk apo lagi kau nak banding, ujar salah seorang pengunjung sidang yang hadir dalam proses tersebut.

Istri korban yang mendengarkan putusan tersebut tak kuasa menahan tangis. Ia berjalan keluar dari ruang sidang sambil menangis, dan segera ditenangkan oleh kerabatnya.

Pengacara korban, Jasmiadi Pasmaendra, mengungkapkan rasa syukur atas tuntutan dan vonis yang dijatuhkan hakim dan JPU.

BACA JUGA:Jus Mangga: Kaya Nutrisi dan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

BACA JUGA:Segudang Manfaat Jus Alpukat bagi Kesehatan yang Wajib Anda Ketahui

Menurutnya, keputusan ini sudah sesuai dengan rasa keadilan dan fakta persidangan yang membuktikan bahwa ketiga terdakwa memang bersalah. 

Kalau soal upaya hukum, silakan lakukan. Itu hak mereka sebagai warga negara, ujarnya. Namun, pihaknya akan terus mengawal upaya banding yang diajukan oleh terdakwa.

Pihak korban juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau jalannya proses hukum ini hingga putusan akhir.

Mereka membunuh korban yang merupakan tulang punggung keluarga. Istri korban tidak bekerja, jadi kehidupan keluarga ini terganggu, jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan