Imbau Warga OKU Serahkan Senpi

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan, atau memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi.

Imbauan ini merupakan bagian dari program Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar sebagai langkah tegas pihak kepolisian guna menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal.

"Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum serius. Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Akbp Endro Aribowo.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari kepemilikan senjata api ilegal. 

BACA JUGA:Gencarkan Patroli Dialogis Cegah Premanisme

BACA JUGA:Dewa Umat

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Operasi Senpi Musi 2025 juga bertujuan untuk mengantisipasi tindakan kejahatan seperti perampokan, kekerasan bersenjata, dan konflik horizontal yang dapat meresahkan masyarakat.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keselamatan warga serta mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan senjata api,” tambahnya.

Kapolres juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparat desa untuk aktif menyosialisasikan bahaya serta sanksi hukum terkait senjata api ilegal. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan