Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana

Kejari OKU melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 21 Mei 2025. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 21 Mei 2025. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari OKU.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 155,049 gram, ganja sebanyak 79,237 gram, 10 butir ekstasi.

Kemudian, serta sejumlah barang lainnya seperti 35 unit handphone, 8 unit timbangan digital, 4 bilah senjata tajam, dan 1 pucuk senjata api. 

Selain itu, turut dimusnahkan pula berbagai alat elektronik dan benda sitaan lainnya.

BACA JUGA:Tragis! Pria Tunarungu Tewas Tertabrak Kereta Api

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Raih Penghargaan dari PT KAI

Kepala Kejari (Kajari) OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode, di antaranya dengan cara diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Wakil Bupati OKU, Ketua DPRD OKU, Dandim 0403 OKU, perwakilan dari Polres OKU, Kepala BNN OKU Timur, serta para undangan lainnya.

Menurut Choirun, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor. 

Ia juga menegaskan bahwa momen ini sengaja dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, sebagai simbol semangat dalam menegakkan supremasi hukum.

BACA JUGA:Embun Diktator

BACA JUGA:Gojek: Driver Bukan Karyawan

“Momentum ini kita jadikan sebagai kebangkitan dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya yang berdampak besar terhadap masyarakat, seperti peredaran narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan