Tragis! Pria Tunarungu Tewas Tertabrak Kereta Api

Polisi menunjukkan TKP korban Tarsan tertabrak kereta api di RT 08, RW 03, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Senin pagi, 19 Mei 2025. -Foto: Istimewa-Eris
BATURAJA – Peristiwa tragis kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang pria lanjut usia, Tarsan (60), warga Jl. A. Yani, Sumber Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, meninggal dunia setelah tertabrak kereta api pada Senin pagi, 19 Mei 2025.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Jalur Kereta Api Km 215+8/9 Petak Jalan Sepancar (Spc) – Gilas (Gls), tepatnya di jalur hulu yang melintasi RT 08 RW 03 Kelurahan Sepancar Lawang Kulon.
Kapolres OK, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban tertabrak oleh Kereta Api 4104 BBR yang sedang melaju dalam kondisi kosongan.
BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Raih Penghargaan dari PT KAI
BACA JUGA:Embun Diktator
"Korban saat itu sedang berjalan menuju kebun dan diduga tidak menyadari keberadaan kereta karena merupakan penyandang tunarungu," ungkap Kapolsek, Selasa (20/5/2025).
Jenazah korban telah dimakamkan di TPU Sumber Jaya pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi di lintasan KA wilayah Sepancar Lawang Kulon.
Kapolsek mengimbau masyarakat sekitar untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di dekat jalur kereta, terutama bagi warga yang lanjut usia atau memiliki keterbatasan fisik.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi keselamatan di lingkungan masyarakat yang berada di sekitar rel.
BACA JUGA:Gojek: Driver Bukan Karyawan
BACA JUGA:Ringkus Tiga Pelaku Rampok
"Kami minta warga untuk tidak lengah. Sudah beberapa kali terjadi insiden serupa di lokasi yang sama. Mari kita saling menjaga agar tidak ada lagi korban jiwa," tegas Kapolsek Azwan.
Pihak kepolisian berharap upaya edukasi dan peningkatan kewaspadaan masyarakat dapat mencegah terulangnya kecelakaan tragis di jalur kereta api yang melintasi kawasan padat aktivitas warga tersebut. (*)