Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana

Kejari OKU melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 21 Mei 2025. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komunikasi dan kerja sama dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan