Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Narkoba Hingga Senjata Api

Kejari OKU musnahkan barang bukti 58 perkara, termasuk narkoba dan senjata api. -Kejari OKU-
OKU EKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari OKU.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 43,945 gram, ganja sebanyak 83,616 gram, ekstasi seberat 24,014 gram, serta sejumlah barang lainnya.
Seperti 24 unit telepon genggam, 8 timbangan digital, 14 bilah senjata tajam, 9 butir amunisi, 2 pucuk senjata api, dan sekitar 160 barang lain yang turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH., MH., menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, di antaranya diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan.
BACA JUGA:Hari Lahir Kejaksaan, Kejari OKU Selatan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Baturaja, Plt. Kepala Rupbasan Baturaja, Kepala Dinas Kesehatan OKU, Kasat Res Narkoba dan Kasat Reskrim Polres OKU, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Rudhy menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memerangi tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.