Amankan Lima Tersangka dalam Operasi SIkat Musi

Satreskrim Polres OKU Selatan melalui Unit Pidum berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus kejahatan jalanan. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil mengamankan lima tersangka dalam kasus kejahatan jalanan.
Yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Penangkapan para tersangka dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Musi yang digelar sejak tanggal 5 hingga 13 Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, Polres OKU Selatan menargetkan berbagai jenis kejahatan jalanan seperti tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), aksi premanisme, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Bahas Pemugaran Candi Jepara
BACA JUGA:53 Tim Ikuti Festival Sepak Bola Mini U-12 dan U-14
Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno, saat konferensi pers pada Rabu, 14 Mei 2025, mewakili Kapolres AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kelima tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten OKU Selatan.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Asril (27) dari Desa Aromantai, Kecamatan Pulau Beringin, Agus Risapta (27) dari Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang.
Lalu Okta Tridaya (24) dari Desa Madura, Kecamatan Buay Sandang Aji, Mat Cik Agus (36) dari Lingkungan Pasar Lama, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.
Selanjutnya Riski Kurniawan (22) dari Desa Sukarami, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT)
BACA JUGA:Mulai Relokasi Pedagang Pasar Subuh pada 16 Mei 2025
BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Bongkar Proyek Diduga Bermasalah
“Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Hendro.
Selain menangkap lima tersangka utama kasus 3C, dalam operasi ini juga diamankan sepuluh orang yang terlibat aksi premanisme.