Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak

Suasana haru saat pelaksanaan RJ dengan tersangka Mus Mulyadi atas perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan