Tukang Ojek Bebas Jadi Tersangka Akibat Beli HP Tuk Belajar Anak
Editor: Eris Munandar
|
Rabu , 07 May 2025 - 19:58

Suasana haru saat pelaksanaan RJ dengan tersangka Mus Mulyadi atas perkara tindak pidana penadahan, yang dikenakan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP. -Foto: Kejari OKU-Gus munir