Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Ilustrasi surat tanah. -Foto: 99.id-Eris
OKU EKSPRES - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Namun, ada kalanya kejadian tak terduga menyebabkan dokumen berharga ini hilang.
Jika mengalami kehilangan sertifikat tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan prosedur resmi untuk mengurus penerbitan ulangnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan pentingnya menjaga keamanan sertifikat tanah, mengingat dokumen ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Jika sertifikat tanah hilang, pemiliknya harus segera melapor dan mengajukan penerbitan kembali.
BACA JUGA:7 Tips Kamar Minimalis, Nyaman, Rapi, dan Bikin Betah
BACA JUGA:7 Rahasia Merawat Tanaman Aquascape agar Tetap Sehat & Indah
Proses Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut langkah-langkahnya:
Membuat laporan kehilangan ke pihak kepolisian dan mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Mengumumkan kehilangan tersebut di media massa selama satu bulan. Jika dalam periode ini tidak ada keberatan dari pihak lain, barulah proses penerbitan sertifikat baru bisa dilanjutkan.
Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen berikut:
BACA JUGA:7 Kebiasaan Buruk yang Harus Ditinggalkan Gen Z di 2025 Agar Hidup Lebih Sehat
BACA JUGA:10 Kelompok yang Sebaiknya Tidak Berpuasa, Waspadai Risikonya!
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemilik atau kuasanya di atas materai. Jika dikuasakan, harus melampirkan surat kuasa.