Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Ilustrasi surat tanah. -Foto: 99.id-Eris

- Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

- Bagi badan hukum, wajib menyertakan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang telah diverifikasi.

- Jika tersedia, fotokopi sertifikat tanah yang hilang.

- Surat pernyataan kehilangan yang dibuat di bawah sumpah.

- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.

BACA JUGA:Manfaat Meditasi yang Perlu Anda Coba

BACA JUGA:6 Tips Ampuh Cegah Dehidrasi di Bulan Ramadan

Harison menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertifikat yang baru akan tetap berisi data yang sama seperti yang tercantum dalam Buku Tanah. 

Buku Tanah sendiri adalah dokumen resmi yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dan berisi informasi yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat.

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan Sertifikat Elektronik, yang dapat dicetak menggunakan secure paper.

Data sertifikat juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir jika dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang. 

BACA JUGA:10 Tips Aman Penderita Diabetes Berpuasa gar Tetap Sehat

BACA JUGA:Tips Memilih Makanan Agar Pencernaan Aman dan Nyaman Saat Berpuasa

Aplikasi ini dapat diunduh di Play Store dan App Store untuk mempermudah pemantauan data sertifikat tanah secara online. (*)

Tag
Share