Kejagung Tunggu Aduan dari Masyarakat

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu adanya aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.

"Ada pandangan berbeda antara penerapan tuntutan dan putusan ya, tapi apakah putusan itu karena ada sesuatu selain pertimbangan-pertimbangan hukum, kami sangat mengharapkan aduan dari masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Minggu, 5 Januari 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan pihaknya terbuka menerima aduan masyarakat terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami terus terbuka atas laporan atau pengaduan masyarakat soal dugaan itu," imbuhnya.

BACA JUGA:6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97

BACA JUGA:Telegram Luncurkan Pembaruan Besar Pertama di 2025 dengan Sistem Verifikasi Akun Pihak Ketiga

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. 

Dia mengatakan pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," paparnya.

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding," ujarnya.

BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Sports Walkie-Talkie dengan Jangkauan 5.000 Kilometer

BACA JUGA:CD Projekt Red Janjikan NPC Lebih Realistis, Nggak Cuma Jadi Penghias Dunia Game!

Lebih lanjut, Mukti mempersilakan masyarakat mengadu dan melapor apabila memiliki bukti adanya pelanggaran etik yang dilakukan hakim terkait vonis tersebut.

Dia meminta laporan yang diadukan harus dengan bukti pendukung.

Tag
Share