Terindikasi Ada Pelanggaran,Tiga Daerah Potensi Lakukan PSU
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. -Foto: Istimewa-Eris
SUMSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, yang berpotensi mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU).
Kasus ini terjadi di Kota Palembang, Pagaralam, dan Kabupaten OKI.
Di Kota Palembang, seperti di TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, TPS 22 Kelurahan Sialang, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, diduga terdapat pelanggaran.
Termasuk pemilih yang diwakilkan dan pemilih ber-KTP Musi Rawas yang diperbolehkan mencoblos meskipun tidak terdaftar.
BACA JUGA:5 Manfaat Belut untuk Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Kenali 4 Manfaat Sehat dari Ikan Lele yang Jarang Diketahui
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menyatakan bahwa kejadian ini memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
“Sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 huruf e UU Pemilu. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu merekomendasikan PSU di empat TPS tersebut,” ungkapnya.
Komisioner KPU Kota Palembang, Sri Maryati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil PPS dan KPPS terkait untuk klarifikasi dan akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil sikap terkait rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Sementara itu, proses persiapan PSU sedang dilakukan, dengan KPU Kota Palembang meminta agar keempat TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran mempersiapkan segala sesuatunya jika PSU benar-benar dilaksanakan.
BACA JUGA:9 Manfaat Ubi Jalar untuk Kesehatan yang Tidak Boleh Dilewatkan
BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, UMP di Sumsel Diprediksi Menjadi Rp3.681.571
Di Kabupaten OKI, Bawaslu merekomendasikan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, dan TPS 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan.
Karena adanya pemilih yang menggunakan KTP luar daerah tanpa surat keterangan pindah memilih, serta pemilih yang memilih lebih dari satu jenis surat suara.