Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, UMP di Sumsel Diprediksi Menjadi Rp3.681.571

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). -Foto: Istimewa-Gus munir
PALEMBANG - Rasa penasaran buruh dan pekerja terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akhirnya terjawab.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun depan.
Sebagai informasi, UMP Sumsel 2024 sebesar Rp3.456.874, yang hanya mengalami kenaikan 1,55% dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.404.177.
Dengan kenaikan 6,5% untuk 2025, UMP Sumsel akan menjadi Rp3.681.571, naik Rp224.697 dari tahun ini.
BACA JUGA:Paslon JADI Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Paslon MURI
BACA JUGA:Beri Bantuan Korban Bencana Kebakaran
Tanggapan pengusaha dan buruh di Sumsel beragam. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan kenaikan UMP dan yakin keputusan ini adalah yang terbaik untuk pekerja, pengusaha, dan perekonomian.
Meski demikian, dia menekankan bahwa masalah penetapan upah minimum sektoral masih perlu diperhatikan, mengingat proses penetapan yang rumit dan potensi deadlock dalam negosiasi bipartit.
Sementara itu, Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana, mengapresiasi keputusan pemerintah meski kenaikan upah tidak sesuai dengan harapan mereka yang menginginkan kenaikan sebesar 25%.
Kasbi tetap mendorong pembahasan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Anggaran Rp2,271 Triliun, OKU Timur Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas SDM
BACA JUGA:Gaji UMP Naik, Asosiasi Tekstil Bereaksi
Deliar Marzuki, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, mengatakan bahwa simulasi sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan dan kini hanya tinggal menunggu surat edaran dari rapat Mendagri dan Menaker.
Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur Serikat Buruh, mengungkapkan rasa syukur atas kenaikan 6,5% yang dianggap sebagai bentuk perhatian Presiden terhadap kesejahteraan pekerja.