Terindikasi Ada Pelanggaran,Tiga Daerah Potensi Lakukan PSU

Ilustrasi Pilkada serentak 2024. -Foto: Istimewa-Eris

Komisioner KPU OKI, Antoni Akhyar, menyatakan bahwa kajian lebih lanjut akan dilakukan sebelum merealisasikan rekomendasi PSU.

Selain di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, Bawaslu Provinsi Sumsel juga menemukan potensi PSU di Kota Pagaralam.

BACA JUGA:Paslon JADI Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Paslon MURI

BACA JUGA:Beri Bantuan Korban Bencana Kebakaran

Khususnya di TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, karena adanya pemilih yang mencoblos mewakili orang lain. 

Proses penghitungan suara masih berlangsung, dan hasil rekapitulasi suara akan diumumkan setelah penghitungan selesai.

Komisioner KPU Sumsel, Handoko, menyampaikan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan berlangsung hingga 3 Desember 2024.

Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 5-7 Desember. Hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi diperkirakan akan diumumkan antara 9-13 Desember.

BACA JUGA:Anggaran Rp2,271 Triliun, OKU Timur Fokus Pada Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas SDM

BACA JUGA:Gaji UMP Naik, Asosiasi Tekstil Bereaksi

Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, melaporkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung tanpa adanya indikasi PSU. 

Proses penghitungan suara di berbagai PPK dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh pihak terkait, termasuk Polri dan TNI.

Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario SE, berharap rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan selesai pada 30 November, dan hasilnya akan diumumkan setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten. 

Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan PALI juga berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh saksi dari pasangan calon serta pengawas Pemilu.

BACA JUGA:Coding dan AI Diajarkan Mulai SD

Tag
Share