JAKARTA -Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total perputaran uang judi online mencapai Rp13,2 Triliun selama periode Januari-Juni 2024.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah tersebut didapatkan dari 10 Laporan Hasil Analisis (LHA).
"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 6 November 2024.
Ivan mengatakan pelaku judi online semakin merambah ke pelaku berusia dibawah 17 tahun.
BACA JUGA:Trump Comeback ke Gedung Putih
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Bhumandala Rajata Perak
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah. Usia kurang dari 10 tahun. Ini kita melihat jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.
Ivan mengatakan hal yang menjadi faktor adanya ini adalah jumlah deposit yang kini bisa disetor dengan nominal yang kecil.
Menurutnya, praktik judi online tak lagi identik dengan nominal jutaan rupiah. Sebab, anak berusia 10 tahun bisa melakukan deposit dengan nominal yang kecil.
"Jadi kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, nah sekarang bisa Rp10 ribu kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ungkapnya.
BACA JUGA:Jarang Dipakai Madrid, City Siap Beli Rodrygo Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Peforma Buruk, Enzo Fernandez Dirumorkan Bakal Dijual Chelsea
Lebih lanjut, Ivan mengatakan pihaknya mencatat perputaran uang transaksi judol meningkat hingga 237,48% pada semester 1 2024 jika dibandingkan pada tahun lalu.
"Pada 2023, kalau bicara transaksi perputaran dana judi online per semester 1 aja sudah menyentuh Rp174 Triliun. Saat ini menjelang semester 2 PPATK (catat) sudah sampai Rp283 Triliun," imbuhnya.