Menurutnya, pusat tidak perlu terlalu mengatur PPDB di setiap daerah.
Namun, jika tetap menggunakan sistem sebelumnya, maka pemerintah pusat harus memastikan pemenuhan delapan standar pendidikan untuk mengurangi masalah dalam sistem zonasi yang sering menimbulkan perselisihan. (*)
BACA JUGA:BRI Dorong Kebangkitan Perekonomian Pasar Tradisional di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional
BACA JUGA:Gak Nunggu Lama, Pakai Reservasi Antrean Bank BRI via Sabrina
Kategori :