Modus Sewa, Bawa Kabur 3 Mobil,

Pelakunya, Renza (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dia tertangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.-Istimewa-
SUMSEL-OKU EKSPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Pelakunya, Renza (38), warga Desa Gaung Telang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dia tertangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih. Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP H Tiyan Talingga menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian, Kamis (18/9), sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku diketahui berada di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Tim segera menuju lokasi dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan," sebutnya, kemarin.
Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Sat Reskrim Polres Prabumulih. AKP Tiyan membeberkan, dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai penyewa atau pembeli mobil.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Mobil Rental, Disergap Polisi di Hotel
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku membawa kabur kendaraan tanpa memberikan kejelasan atau menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Salah satu korban bahkan sempat menerima pembayaran sewa mobil Alya selama dua bulan dari pelaku," terang Kasat. Namun, setelah itu, pelaku menghilang bersama mobil, dan tidak bisa lagi dihubungi hingga sekaang. "Dalam dua kasus lainnya, pelaku membawa lari kendaraan setelah berpura-pura melakukan test drive atau penyewaan mobil secara legal," sambungnya.
Dari tiga korbannya, total kerugian mencapai lebih dari Rp283 juta. Adapun kendaraan yang digelapkan pelaku yakni mobil Daihatsu Alya putih nomor polisi BG 1937 ZM, Honda Brio hitam nomor polisi BG 1796 CP dan Toyota Agya nomor polisi BG 1025 IY.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil ini. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli atau sewa kendaraan, terutama kepada pihak yang belum dikenal dengan baik.
BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Palembang Dijemput Paksa Polisi
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Mobil Rental, Disergap Polisi di Hotel
"Selalu pastikan identitas dan legalitas pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan bermotor. Jangan mudah percaya, apalagi menyerahkan kendaraan tanpa perjanjian resmi," tukasnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP kasus tindak pidana penggelapan mobil.