Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Kamis 24 Oct 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Bunga dan denda tinggi, mencapai 1-4% per hari

Biaya tambahan yang besar, hingga 40% dari total pinjaman

Waktu pelunasan sering tidak sesuai dengan kesepakatan

Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan informasi penting lainnya

Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, seperti intimidasi atau teror

Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan.

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Raih Penghargaan Bergengsi di Asian Power Awards 2024

BACA JUGA:Menteri dan Wamen Baru Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN

Untuk memverifikasi legalitas pinjol, OJK menyediakan dua cara: melalui situs resmi atau WhatsApp.

Cara Mengecek Pinjol Legal OJK

Melalui Website OJK:

- Buka situs resmi OJK menggunakan perangkat apa pun.

- Klik menu "IKNB" dan pilih sub-menu "Fintech."

- Cek daftar pinjol legal yang diperbarui oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 0811 5715 7157.

Kategori :