Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Kamis 24 Oct 2024 - 09:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES - Belakangan ini, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjerat masyarakat.

Pinjol ilegal sering kali membuat orang terlilit utang lebih banyak karena bunga yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, penting untuk waspada terhadap penggunaan layanan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan secara rutin memberikan informasi mengenai daftar pinjol yang legal dan ilegal.

BACA JUGA:Imbau Pengelola Pondok Pesantren Kembangkan Potensi Santri

BACA JUGA:Pengajuan Alih Status Jalan Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau Tak Kunjung Terealisasi

Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir lebih dari 3.000 aplikasi dan situs web pinjol ilegal.

Meskipun sudah banyak yang diblokir, kenyataannya pinjol ilegal baru terus bermunculan, sehingga masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati.

Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Berikut informasi selengkapnya:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

BACA JUGA:KH Syahri Apresiasi Kepemimpinan Enos-Yudha, Perhatian Besar untuk NU dan Pemberdayaan UMKM

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar

Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK

Menawarkan layanan melalui SMS atau WhatsApp

Kategori :