OKU EKSPRES - Belakangan ini, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal semakin menjerat masyarakat.
Pinjol ilegal sering kali membuat orang terlilit utang lebih banyak karena bunga yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, penting untuk waspada terhadap penggunaan layanan pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas keuangan secara rutin memberikan informasi mengenai daftar pinjol yang legal dan ilegal.
BACA JUGA:Imbau Pengelola Pondok Pesantren Kembangkan Potensi Santri
BACA JUGA:Pengajuan Alih Status Jalan Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau Tak Kunjung Terealisasi
Sejak tahun 2018, OJK telah memblokir lebih dari 3.000 aplikasi dan situs web pinjol ilegal.
Meskipun sudah banyak yang diblokir, kenyataannya pinjol ilegal baru terus bermunculan, sehingga masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati.
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Berikut informasi selengkapnya:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:
BACA JUGA:KH Syahri Apresiasi Kepemimpinan Enos-Yudha, Perhatian Besar untuk NU dan Pemberdayaan UMKM
BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar
Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK
Menawarkan layanan melalui SMS atau WhatsApp