BATURAJA – Unit Reskrim Polsek Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik Desa Makartitama.
Kasus ini melibatkan lima orang pelaku, di mana tiga di antaranya berhasil ditangkap, termasuk Heri Yanto (46), Febri Yansi (34), dan Adi Saputra (31).
Para tersangka diketahui mencuri 66 tandan kelapa sawit dari kebun desa pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ubnu Holdon menjelaskan bahwa pelaku pertama, Heri Yanto, ditangkap oleh warga setempat setelah kedapatan diduga memanen sawit tanpa izin di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Harga Stabil, Budidaya Jagung di Lengkiti Masih Jadi Primadona
BACA JUGA:Sedih Tidak
Warga yang dipimpin oleh Hoiri Alkat (39), seorang wiraswasta sekaligus pelapor, berhasil meringkus Heri, sementara empat pelaku lainnya melarikan diri.
"Saat itu warga melihat sinar senter dan mendengar suara buah sawit yang terjatuh," ungkap Ubnu.
Setelah berhasil menangkap Heri Yanto di tempat kejadian, warga segera mengamankan barang bukti berupa 66 tandan buah kelapa sawit, dua kendaraan bermotor, dan alat panen eggrek.
Barang bukti tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Peninjauan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:KM Salsabila Tenggelam di Kepulauan Seribu, 32 Penumpang Dievakuasi
BACA JUGA:Bocor, Pendapatan Negara mencapai Rp 300 triliun
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekira pukul 03.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Yulikal Yusdi, mendapatkan informasi bahwa tiga tersangka yang masih buron sedang berada di rumah masing-masing.
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap Febri Yansi dan Adi Saputra di kediaman mereka.
Pencurian ini menimbulkan kerugian bagi Desa Makartitama, dan Pemerintah Desa setempat berharap proses hukum bisa berjalan cepat untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.