Kendaraan Dinas yang lulus ujian Emisi akan di lakukan perbaikkan

Selasa 08 Oct 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

MUARAENIM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim, bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di halaman Kantor Pemkab Muara Enim pada Senin, 7 Oktober.

Dalam pengujian tersebut, ditemukan bahwa empat mobil dinas tidak memenuhi standar emisi. Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari satu unit milik Balitbangda, satu unit dari Dishub, dan dua unit dari Diskominfo.

Kepala DLH Muara Enim, Alfarizal, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Meidiana, menjelaskan bahwa sebanyak 310 kendaraan roda empat telah diuji.

Dari jumlah tersebut, 160 kendaraan menggunakan bahan bakar non-diesel (bensin) dan 150 kendaraan bermesin diesel.

BACA JUGA:Resep Odading: Nikmati Roti Goreng Khas Bandung yang Menggoda

BACA JUGA:4 Langkah Ampuh Hilangkan Rasa Pahit Pare dengan Dua Bahan Dapur Sederhana, Terbukti Efektif!

Uji emisi ini ditujukan untuk kendaraan dinas, kendaraan pribadi di lingkup Pemkab Muara Enim, perusahaan, serta masyarakat umum. 

Tujuan dari pengujian ini adalah untuk mengurangi nilai ambang batas emisi gas buang, yang diharapkan dapat meminimalkan penurunan kualitas udara di Kota Muara Enim.

Pengujian emisi kendaraan bermotor akan dilakukan secara rutin setiap tahun. Nilai ambang batas uji emisi berbeda-beda tergantung pada tahun produksi kendaraan. 

Untuk kendaraan diesel, batas opasitas adalah 70 persen untuk tahun produksi di bawah 2010 dan 40 persen untuk yang di atas tahun tersebut. 

BACA JUGA:Resep Cakwe Renyah dan Gurih: Camilan Legendaris yang Tak Pernah Lekang oleh Waktu

BACA JUGA:Tips Memulai Kebun Buah Dan Sayur Organik Di Rumah

Sedangkan untuk kendaraan non-diesel, kendaraan di bawah tahun produksi 2007 tidak boleh memiliki kandungan hidrokarbon (HC) lebih dari 1.200 ppm dan karbon monoksida (CO) lebih dari 4,5 persen. 

Sementara itu, kendaraan di atas tahun 2007 dibatasi hingga 200 ppm untuk HC dan 1,5 persen untuk CO.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, DLH akan mengirimkan surat kepada instansi terkait dan melaporkannya kepada Bupati Muara Enim untuk tindak lanjut. 

Kategori :