Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus PT BSS dan PT SAL
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus PT BSS dan PT SAL (10/11) -Istimewa-
PALEMBANG- OKU EKSPRES.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menorehkan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sriwijaya.
Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit fiktif dari salah satu bank kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, pada Senin malam (10/11/2025).
Ia menegaskan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat dan lengkap untuk menetapkan para tersangka.
BACA JUGA:Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada OKU Selatan
BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Tuntut Mati Alfin Kurir Narkoba
Enam Nama yang Terseret Kasus
Para tersangka terdiri dari kalangan korporasi dan perbankan. Mereka adalah:
WS, Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang.
MS, Komisaris PT BSS periode 2016—2022.
DO, Junior Analis Kredit di Grup Analis Risiko Kredit, Divisi Kantor Pusat bank, pada tahun 2013.
ED, Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat bank 2010—2012.
ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada tahun 2013.
RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tahun 2011—2019.