2 Tenaga Asing di OKU Diduga Belum Perpanjangan Izin Kerja

Jumat 13 Sep 2024 - 20:41 WIB
Reporter : Berry
Editor : Gus Munir

BATURAJA –Terdata, 52 orang Warga Negara Asing (WNA)yang masuk dan bekerja di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) khususnya masih pada sektor pembangunan infrastruktur pembangkit listrik.

Berdasarkan data Disnaker OKU, ada 2 lokasi PLTU yang terdapat pekerja asing di tahun 2024.

“Ada di proyek PLTU Keban Agung dan PLTU Terusan,” kata Kadisnaker OKU Kadarisman SAg MSi melalui Tenaga Fungsional Pengantar Kerja Disnaker OKU, Herlina Sari, Rabu, 11 September 2024.

Pekerja asing yang sudah masuk di wilayah OKU berasal dari Tiongkok. 

BACA JUGA:Katolik Kristen

BACA JUGA:Jembatan Jebol, Uji Coba Kapal Tongkang Batu Bara

Sebanyak 51 orang pekerja asing berada di proyek (site project) PLTU Keban Agung, yang saat ini masih dalam proses pembangunan konstruksi.

Serta 1 orang bekerja di PLTU Terusan bernama Li Zhaojuan yang bekerja sebagai Quality Control Advisor. 

Untuk pekerja asing yang masuk dan bekerja di wilayah OKU, jika ada perpanjangan izin untuk kontrak bekerja, maka bisa ada potensi untuk dikenakan retribusi izin penggunaan TKA. 

Karena sudah berlaku Perda Nomor 3 Tahun 2023. Karena untuk retribusi ini hanya berlaku untuk perpanjangan.

BACA JUGA:Jasad Pria Dilakban Adalah Matnur Sopir Travel Diduga Korban Perampokan

BACA JUGA:Sumsel Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Tapi jika TKA tersebut bekerja pada beberapa lokasi daerah, maka bisa dipilih lokasi retribusinya.Nilai retribusi yang dikenakan kepada pekerja asing ini sebesar 1.000 USD perorang perjabatan.

Tapi sejauh ini, kata dia, belum ada pekerja asing yang melakukan perpanjangan izin kerja tersebut di Kabupaten OKU.

Pengajuan awal izin tersebut melalui aplikasi TKA daerah Kementerian.go.id. Adanya Perda tersebut ke depan diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan pemasukan daerah. (Bis)

Kategori :