KAYUAGUNG - Insiden pengeroyokan terjadi saat perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 di Desa Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Seorang remaja putri berinisial KP (18) menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang saat menonton lomba karaoke di Desa Pedamaran pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban KP mengalami luka-luka, termasuk lecet di rahang kanan, bagian leher belakang, pipi sebelah kiri, dan mata sebelah kanan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKI dengan nomor LP/B/396/VIII/2024/SPKT pada Jumat, 23 Agustus 2024. Diduga pelaku pengeroyokan adalah perempuan berinisial AA dan beberapa rekannya.
BACA JUGA:Advokat Alamsyah Hanafiah Somasi KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang
BACA JUGA:Hadiri Hajatan, Seorang Pemuda di Banyuasin Ditembak OTD
Orang tua korban, A. Munandar, merasa dirugikan dan sangat kecewa dengan kejadian tersebut. Munandar meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku pengeroyokan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
"Anak kami mengalami luka lecet dan memar serta trauma. Kami berharap pihak kepolisian dapat memproses hukum pelaku dan membuatnya jera," ujar Munandar.
Pengeroyokan ini merupakan salah satu dari beberapa kasus serupa yang terjadi belakangan ini. Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, seorang mahasiswi bernama Neri Zusanti menjadi korban pengeroyokan di Palembang.
BACA JUGA:Rencanakan Peresmian Musium Peradaban Goa Harimau
BACA JUGA:Tawuran di Simpang Radial Palembang 6 Remaja Ditangkap, 2 Diantaranya Bawa Sajam
Kasus tersebut bermula dari ajakan terlapor yang kemudian menyerang korban dan melibatkan dua rekannya. Neri mengalami kekerasan fisik dan terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus pengeroyokan di OKI dan Palembang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan tindakan tegas terhadap kekerasan dalam masyarakat. P
ihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. (*)