Advokat Alamsyah Hanafiah Somasi KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang

Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada KPKNL Palembang dan PN Klas 1A Palembang. -Foto: edho/ist.-

PALEMBANG - Advokat Alamsyah Hanafiah, SH, MH, melayangkan somasi dan menyatakan keberatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang serta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

Somasi ini terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi lelang atas aset sebidang tanah dan bangunan di Jalan Bay Salim Nomor 15, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1, yang dimiliki oleh kliennya, Isa Tjandra.

Meskipun kliennya telah memenangkan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung, aset tersebut tetap akan dilelang berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PN Palembang.

Alamsyah menyatakan keberatan atas rencana lelang tersebut, mengingat gugatan yang dimenangkan oleh kliennya telah membatalkan pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut.

Gugatan tersebut bermula dari tindakan suami kliennya, Setiawan Makmur, yang melakukan pengikatan jual beli tanpa persetujuan Isa Tjandra pada tahun 2017.

Pengadilan telah memutuskan bahwa pengikatan jual beli tersebut tidak sah, karena objek sengketa merupakan harta bersama dari perkawinan mereka.

BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau

BACA JUGA:Shalat Subuh, Sepeda Motor Milik Jemaah Masjid di Palembang Raib Dicuri

Alamsyah juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya harus dihormati, dan somasi ini dilayangkan karena rencana lelang yang akan dilaksanakan tetap berlanjut meskipun putusan pengadilan telah menguatkan bahwa pengikatan jual beli tersebut batal demi hukum.

Menurut Alamsyah, pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Kementerian Keuangan RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Humas PN Palembang, Harun Yulianto, SH, MH, mengaku belum mendapatkan informasi terkait somasi tersebut dan akan memberikan klarifikasi lebih lanjut pada hari kerja berikutnya.

Gugatan terhadap KPKNL Palembang dan PN Palembang ini diajukan oleh Isa Tjandra, yang merasa dirugikan oleh rencana lelang atas aset yang sudah dinyatakan tidak sah untuk dijual.

BACA JUGA:Tanah Longsor, 1 Unit Rumah Roboh dan Nyaris Nyemplung ke Sungai

BACA JUGA:Mobil Taksi Online Milik Warga Palembang Dibawa Kabur Penumpang

Alamsyah berharap majelis hakim PN Palembang dapat bersikap objektif dalam menindaklanjuti perkara ini, meskipun pihak yang digugat adalah institusi mereka sendiri.

Gugatan hukum ini diajukan berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara.

Alamsyah berharap dengan adanya gugatan ini, PN Palembang dapat menghentikan rencana eksekusi lelang yang dinilai tidak sesuai dengan putusan hukum yang telah ada. (*)

Tag
Share