JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang pria berinisial CAN yang menyamar sebagai jaksa, setelah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,625 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Pakubuwono Terrace S, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa CAN telah menipu berbagai korban, termasuk orang tua, istri, mantan pacar, teman, dan seorang dosen di Universitas Indonesia. Modus penipuan CAN termasuk mengaku sebagai jaksa dan menyebarkan cerita fiktif mengenai aset yang dibekukan oleh Kejaksaan.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, berinisial YIE, melaporkan CAN ke Kejaksaan pada 26 Agustus 2024. Dalam laporannya, YIE mengaku tertipu hingga Rp 1,5 miliar sejak awal 2022. CAN memulai penipuannya dengan menghubungi korban melalui media sosial dan meminta bantuan keuangan dengan alasan ibunya sedang dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA:Yogyakarta Diguncang Gempa Magnito 5,6 Masuk Kategori Megathrust
BACA JUGA:Bandara VVIP IKN Siap Beroperasi Awal September
"CAN sampai meminjam uang kepada YIE dengan modus cerita melalui telepon, mengaku bahwa asetnya sedang dibekukan oleh Kejaksaan Agung RI," ujar Harli.
Selain YIE, CAN juga menipu orang tuanya sebesar Rp 2 miliar, mantan pacarnya inisial MA sebesar Rp 100 juta, istrinya sebesar Rp 200 juta, pacarnya yang lain inisial A sebesar Rp 700 juta, seorang dosen Universitas Indonesia inisial P sebesar Rp 100 juta, dan korban inisial R di Jakarta Timur sebesar Rp 25 juta.
Menurut Harli, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh CAN untuk berjudi online dan membiayai gaya hidup mewah, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Kasus Pembayaran Komisi PT Asuransi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
BACA JUGA:Brigjen Mukti Juharsa Terseret Kasus Korupsi Timah
Dalam penangkapan tersebut, tim Kejaksaan juga menyita barang bukti berupa pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang digunakan CAN untuk mendukung penipuannya. Pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan seorang jaksa.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum memberikan bantuan keuangan kepada pihak yang tidak dikenal. (*)