Polri Dorong Revisi UU Narkotika

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. -Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES.COM- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. 

Menurutnya, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods. 

"Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana," kata Listyo dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Oleh karena itu, Listyo menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI. 

BACA JUGA:Libatkan TNI-Polri Gelar Razia, Pastikan Blok Hunian Bebas Barang Terlarang

BACA JUGA:Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polres OKU Timur Gelar Donor Darah

Hal itu, kata Listyo, dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. 

"Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika," tegas dia. 

Dengan adanya terobosan hukum itu, Listyo menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. 

"Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tutup Sigit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan