Kasus Pembayaran Komisi PT Asuransi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/276ade9b0402d10a67fd003b528971f6.jpg)
Alexander Marwata paparkan perkembangan kasus pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) pada 2017-2020. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo yang berlangsung pada 2017-2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Bina Selaras.
Alexander menjelaskan bahwa penyidik KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan SHT dan TSP sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras. Komisi ini diberikan tanpa PT Mitra Bina Selaras menjalankan kewajiban sebagai agen, yang kemudian mengurangi keuntungan PT Jasindo dan menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Brigjen Mukti Juharsa Terseret Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 38 miliar. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka mulai dari 27 Agustus hingga 15 September 2024.
TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav.4, sementara SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. C1.
BACA JUGA:Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan Tiga Rancangan Perbawaslu
BACA JUGA:Mikel Merino Selengkah Lagi Gabung Arsenal
Perbuatan SHT dan TSP dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan, termasuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta sejumlah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, perbuatan ini juga melanggar Surat Keputusan Direksi PT Jasindo terkait sistem pengelolaan keagenan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan mencerminkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lembaga keuangan negara. (*)