JAKARTA, OKU EKSPRES - Massa dari Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi untuk mendesak DPR RI agar tidak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal kursi di parlemen untuk calon kepala daerah dalam Pilkada. Kabar mengenai aksi unjuk rasa ini disampaikan melalui akun media sosial Partai Buruh pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Aksi demo akan digelar di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB. Tuntutan utama dari aksi tersebut adalah mendesak DPR RI untuk tidak menentang dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selanjutnya mendesak KPU RI untuk mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu, aksi serupa juga direncanakan akan dilakukan di depan kantor KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024, untuk menuntut agar PKPU diterbitkan paling lambat pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Kecuali PDIP, Baleg DPR Kompak Setuju RUU Pilkada
BACA JUGA:Ester Melaju ke Babak 16 di Japan Open 2024
Partai Buruh mengingatkan bahwa keputusan MK menyebutkan bahwa setiap partai politik hanya perlu mendapatkan 7,5 persen suara di Pemilu DPRD untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Namun, sehari setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR menggelar rapat dan memutuskan untuk tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung paslon di Pilkada.
Keputusan ini dianggap oleh Partai Buruh sebagai upaya untuk menghambat implementasi keputusan MK pada Pilkada 2024 mendatang.
Para pendukung aksi menilai bahwa keputusan Baleg DPR dapat menghalangi pemenuhan hak-hak politik dan mempersempit akses partai-partai kecil dalam Pilkada, sehingga menuntut agar keputusan MK dihormati dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan hukum. (*)
BACA JUGA:Bojan Hodak Beri Penjelasan Soal Cedera David Da Silva
BACA JUGA:Legenda MU Kecewa Manchester United Lepas Aaron Wan-Bissaka