Tahan 38 Tersangka Perusuh Demo di Jakarta!

Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025.-Istimewa-

JAKARTA -OKU EKSPRES COM- Polda Metro Jaya menetapkan 38 orang sebagai tersangka terkait aksi anarkis yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI sejak 25 Agustus 2025. 

Penetapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Direktorat Reskrimum, Narkoba, Reskrimsus, hingga Siber Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka ditahan atas berbagai peran dalam kerusuhan. 

"Peran mereka antara lain melempar bom molotov, batu, bambu, hingga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas maupun fasilitas umum," katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

Ade menjelaskan, sejumlah tindak anarkis yang terungkap antara lain:

BACA JUGA:Amankan Belasan Pendemo Ricuh, Polres OKU Temukan Bom Molotov dari Tas Pelajar

BACA JUGA:Prabowo Jenguk Korban Demo Ricuh di DPR

- Penyerangan dan pelemparan ke arah petugas pengamanan.

- Perusakan kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

- Pengrusakan mobil milik seorang pejabat ASN yang sempat viral di media sosial.

- Pembakaran motor di sekitar gerbang Pancasila, belakang Gedung DPR.

- Pelemparan petasan dan provokasi massa, termasuk melibatkan pelajar. 

- Pembakaran halte Transjakarta di depan sebuah mal berinisial F di kawasan Sudirman.

BACA JUGA:Turun ke Jalan, Denny Sumargo Desak DPR Temui Pendemo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan