Minta Polisi Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap Pasca Demo

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap aparat kepolisian bisa membebaskan mahasiswa, pelajar hingga aktivis yang diamankan pasca melakukan aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.-Istimewa-

JAKARTA - OKU EKSPRES.COM- Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap aparat kepolisian bisa membebaskan mahasiswa, pelajar hingga aktivis yang diamankan pasca melakukan aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.

"Kita berharap betul pihak kepolisian bisa bijak menyikapi ini, karena itu adalah anak-anak kita sendiri, sehingga sebaiknya segera bisa dilepaskan, bisa dibebaskan. Termasuk para aktivis," kata Lukman Hakim di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 11 September 2025.

Ia menjelaskan aktivis yang ditangkap itu harus dibebaskan karena tuduhan yang menjadi dasar penangkapan kurang jelas, bahkan sumir.

"Ada sejumlah penangkapan para mahasiswa kita, para aktivis kita, bahkan pelajar-pelajar kita yang sebenarnya mendapatkan tuduhan yang kurang jelas gitu ya, yang sumir. Sehingga lalu harapan kita tentu mereka semua dikembalikan lagi, dibebaskan gitu," jelas dia.

BACA JUGA:Ghina Raihanah Calon Mantu Najwa Shihab Seorang Aktivis Laut dan Hukum

BACA JUGA:Lukisan Aktivis

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pelajar, mahasiswa dan aktivis tersebut hanya ingin menyampaikan aspirasinya.

"Sebenarnya itu adalah ekspresi luapan mereka untuk menyampaikan aspirasinya, tidak sepatutnya untuk lalu kemudian harus ditahan, apalagi masa depan mereka, masa pendidikan mereka lalu kemudian terganggu karena itu," ucap Lukman.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap aktivis Delpedro dan lima orang lainnya atas tuduhan provokator.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan