Dirinya berharap, agar majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk menerima eksepsi yang diajukan.
Selain itu, dirinya meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari jerat pidana hukum terkait perkara ini.
"Serta memulihkan nama baik terdakwa," tegasnya.
Berbeda dengan Herman Mayori, terdakwa lainnya yaitu bernama Bram Rizal didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara
Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.
Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.
Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019. (SEG)
BACA JUGA:Bupati-Wabup Turun Taklukan Lintasan